• Home
  • Forum
  • Forum Survey Tinjau Ulang Iuran Anggota Analis Anggaran Indonesia

Survey Tinjau Ulang Iuran Anggota Analis Anggaran Indonesia

Yth. Bapak/Ibu Anggota Analis Anggaran Indonesia


Berkenaan dengan rapat pengurus Analis Anggaran Indonesia (AAI) tanggal 2 Mei 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Saat ini ketentuan mengenai besaran iuran anggota AAI diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga AAI yang berbunyi “Iuran anggota bersifat wajib dan ditetapkan sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan”
2. Sesuai data penerimaan iuran anggota 2020-2023, total penerimaan iuran anggota masih jauh dibandingkan yang seharusnya diterima. Dalam pembahasan rapat pengurus terdapat usulan reviu iuran anggota AAI yang saat ini sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan untuk dapat disesuaikan sesuai kondisi kesejahteraan anggota;
3. Adapun keputusan penetapan iuran anggota dalam waktu mendesak dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa. Untuk memenuhi syarat kecukupan pengajuan Kongres Luar Biasa adalah adanya usulan dari 2/3 anggota. Oleh karena itu, kami mohon bantuan Saudara/i untuk mengisi survei sebagaimana link:
s.id/SurveiIuranAAI guna menjadi salah satu syarat pengajuan Kongres Luar Biasa. Survei mohon dapat diisi sebelum tanggal 17 Juni 2024.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

  Like (0)
  Dislike (0)
  Dilihat 302 kali

Dimohon untuk tetap mengikuti Aturan Berkomunikasi dalam Forum

Belum ada komentar untuk saat ini
Ayo gabung dengan forum dan masukan komentarmu
  Kirimkan