Survey Tinjau Ulang Iuran Anggota Analis Anggaran Indonesia
Yth. Bapak/Ibu Anggota Analis Anggaran Indonesia
Berkenaan dengan rapat pengurus Analis Anggaran Indonesia (AAI) tanggal 2 Mei 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Saat ini ketentuan mengenai besaran iuran anggota AAI diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga AAI yang berbunyi “Iuran anggota bersifat wajib dan ditetapkan sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan”
2. Sesuai data penerimaan iuran anggota 2020-2023, total penerimaan iuran anggota masih jauh dibandingkan yang seharusnya diterima. Dalam pembahasan rapat pengurus terdapat usulan reviu iuran anggota AAI yang saat ini sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh
Ribu Rupiah) setiap bulan untuk dapat disesuaikan sesuai kondisi kesejahteraan anggota;
3. Adapun keputusan penetapan iuran anggota dalam waktu mendesak dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa. Untuk memenuhi syarat kecukupan pengajuan Kongres Luar Biasa adalah adanya usulan dari 2/3 anggota. Oleh karena itu, kami mohon bantuan Saudara/i untuk mengisi survei sebagaimana link: s.id/SurveiIuranAAI guna menjadi salah satu syarat pengajuan Kongres Luar Biasa. Survei mohon dapat diisi sebelum tanggal 17 Juni 2024.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.