Analis Anggaran Indonesia
Analis Anggaran Indonesia (AAI) merupakan organisasi profesi bagi Pejabat Fungsional Analis Anggaran sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Dibentuk berdasarkan mufakat dalam Kongres I JFAA pada 18 September 2020, Analis Anggaran Indonesia mempunyai tugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; memberikan advokasi bagi anggota organisasi profesi; dan memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Visi Kita
Menjadi organisasi profesi yang kapabel serta berperan aktif dan strategis dalam meningkatkan kualitas ekosistem penganggaran di Indonesia
Misi Kita
|
Mendorong tumbuhnya professionalisme Analis Anggaran |
|
Berperan aktif dalam melakukan kajian, analisis, dan memberikan informasi, saran, serta rekomendasi kebijakan penganggaran yang berkualitas kepada Pemerintah |
|
Meningkatkan kompetensi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan seminar serta lokakarya |
|
Melaksanakan kerjasama dan advokasi kebijakan penganggaran dengan berbagai pemangku kepentingan, masyarakat, dan oraganisasi profesi lainnya |
Sejarah AAI
-
03 November 2016
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat itu, Asman Abnur, menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Dalam konsideransnya diesbutkan bahwa Jabatan Fungsional Analis Anggaran dibentuk untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
-
23 Oktober 2017
Pelaksanaan Seleksi Penyesuaian (Inpassing) JFAA pertama kali dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Setelah melewati tahapan seleksi administrasi, ujian tulis, wawancara, dan seleksi karya tulis dan presentasi (khusus Ahli Madya), lulus 109 orang Analis Anggaran yang pertama kalinya mengisi formasi jabatan Analis Anggaran.
-
18 September 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran mengamanatkan Jabatan Fungsional Analis Anggaran untuk memiliki organisasi profesi. Organisasi profesi tersebut harus dibentuk dalam kurun waktu lima tahun sejak penetapan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada 3 November 2016. Memenuhi tuntutan tersebut, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina JFAA memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dalam wadah Kongres I JFAA yang dihelat pada 18 September 2020.
Pada kongres yang diikuti oleh 243 Analis Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga ini, disepakati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AAI sebagai organisasi profesi JFAA dan M. Indra Haria Kurba secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum AAI Periode 2020-2023. -
13 Januari 2021
Akta Pendirian Analis Anggaran Indonesia (AAI) sebagai organisasi profesi JFAA ditandatangani di hadapan notaris. Akta ditandatangani oleh pendiri AAI, dalam hal ini Heru Ganes Santoso mewakili Presidium Kongres I JFAA dan Sudes Nazarudin selaku Ketua Panitia Pengarah Kongres I JFAA, yang dilaksanakan pada 18 September 2020.
Dengan akta pendirian ini, AAI telah resmi menjadi perkumpulan yang berbadan hukum. AAI telah memperoleh status persona standi in judictio, artinya di mata hukum, AAI dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. -
17 Mei 2021
Menteri Hukum dan HAM RI mengesahkan perkumpulan AAI sebagai organisasi profesi JFAA. Setelah mengajukan permohonan pemakaian nama perkumpulan, melalui fasilitasi Notaris, AAI menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI, AAI sebagai organisasi berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan tersendiri, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan berbagai tindak perdata, seperti sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, dan hal-hal perdata lainnya atas nama organisasi.
Mengenai Logo AAI

Logo AAI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAI yang ditetapkan dalam Kongres I JFAA di Jakarta pada 18 September 2020.
Lambang Analis Anggaran Indonesia terdiri dari gambar buku, mata pena dan tunas bunga.
- Buku berwarna ungu melambangkan sumber pengetahuan dan keingintahuan, hal ini melambangkan sifat analis anggaran yang selalu bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan ilmu pengetahuannya. Warna ungu secara filosofis bermakna cemburu/curiga. Makna ini dikembangkan dalam arti bahwa analis anggaran harus memiliki skeptisme profesional sebagai sikap analis anggaran yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap proposal anggaran yang diajukan.
- Mata Pena melambangkan simbol kreativitas, cipta, dan karya, bahwa Analis Anggaran akan selalu berkarya untuk memberikan kontribusi bagi negeri.
- Tunas melambangkan bahwa Analis Anggaran akan selalu menumbuhkan inovasi-inovasi terbaru yang akan menyempurnakan proses penganggaran. Warna biru secara psikologis berarti dapat diandalkan dan bertanggung jawab. Hal ini melambangkan bahwa analis anggaran memiliki kemampuan yang andal dan selalu menjaga kemampuannya tersebut secara profesional.
- Lingkaran melambangkan persatuan, bahwa Analis Anggaran Indonesia merupakan pemersatu seluruh anggotanya sekaligus sebagai agen pemersatu bangsa melalui penciptaan ekosistem penganggaran di Indonesia.
Bergabung Bersama Kami
Buat AkunHubungi Kami
Tetap terhubung dengan mengikuti sosial media AAI atau datangi kami secara langsung.
Media Sosial
Tetap terhubung dengan kami melalui media sosial
Kontak
Silahkan hubungi kami untuk melalui surel
info@analisanggaran.id
Lokasi Bisnis
Gedung Sutikno Slamet Lantai 4
Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 Lihat di Map