ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ANALIS ANGGARAN INDONESIA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Analis Anggaran Indonesia ditetapkan dalam Kongres I JFAA di Jakarta pada 18 September 2020. Pada Sidang yang dipimpin oleh Presidium yang terdiri atas Bapak Donny Nasution, Bapak Heru Ganes Santoso, dan Bapak Herri Kusnadi Wibowo, berhasil disepakati Anggaran Dasar AAI yang memuat ketentuan pokok sebagai dasar berjalannya organisasi AAI dan Anggaran Rumah Tangga AAI sebagai ketentuan operasional organisasi AAI yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi AAI
PEMBUKAAN
BAB 1
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa Analis Anggaran Indonesia (AAI) adalah wadah bagi profesi Analis Anggaran di Indonesia untuk mengembangkan kapasitas sebagai Analis Anggaran. Bahwa AAI didirikan untuk menjaga etika dan perilaku serta memberikan advokasi kepada para pejabat fungsional Analis Anggaran di Indonesia. Sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran di atas, maka dibentuklah organisasi profesi Analis Anggaran Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, DAN LAMBANG
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama Analis Anggaran Indonesia (AAI). Sebutan dalam bahasa Inggrisnya adalah Indonesia Budget Analyst (IBA).
Pasal 2
AAI didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020.
Pasal 3
AAI berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
Pasal 4
AAI mempunyai lambang sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB 2
ASAS DAN SIFAT
Pasal 5
AAI berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6
AAI merupakan organisasi profesi berbadan hukum dan bersifat tertutup untuk para pejabat fungsional Analis Anggaran di Indonesia
BAB 3
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi AAI adalah menjadi organisasi profesi yang kapabel serta berperan aktif dan strategis dalam meningkatkan kualitas ekosistem penganggaran di Indonesia.
Pasal 8
Misi AAI, yaitu:
a. Mendorong tumbuhnya profesionalisme Analis Anggaran;
b. Berperan aktif dalam melakukan kajian, analisis, dan memberikan informasi, saran, serta rekomendasi kebijakan penganggaran yang berkualitas kepada Pemerintah;
c. Meningkatkan kompetensi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan seminar serta lokakarya;
d. Melaksanakan kerjasama dan advokasi kebijakan penganggaran dengan berbagai pemangku kepentingan, masyarakat dan organisasi profesi lainnya.
Pasal 9
AAI bertujuan untuk:
a. Mewujudkan Analis Anggaran yang profesional, berintegritas dan mampu berkontribusi dalam perumusan kebijakan penganggaran dan fiskal nasional;
b. Menghasilkan rekomendasi kebijakan penganggaran yang dapat menjawab isu strategis dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. Menyampaikan saran dan rekomendasi kebijakan penganggaran melalui advokasi;
d. Menjamin kompetensi profesi Analis Anggaran;
e. Membangun kerjasama dan sinergi dengan penentu kebijakan dan masyarakat.
BAB 4
ORGANISASI
Pasal 10
(1) Kekuasaan tertinggi AAI berada di kongres
(2) Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
Pasal 11
(1) Dalam hal diperlukan dapat dilaksanakan kongres luar biasa
(1) (2) Ketentuan lebih lanjut terkait kongres luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Struktur AAI terdiri atas :
a. Dewan Penasehat;
b. Dewan Etik dan Perilaku;
c. Dewan Pakar; dan
d. Pengurus Pusat.
Pasal 13
(1) Dewan Penasehat sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 huruf a merupakan unsur AAI yang berfungsi memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
(1) Dewan Etik dan Perilaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 huruf b merupakan unsur AAI yang berfungsi memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku yang dilakukan oleh Anggota AAI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Etik dan Perilaku diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Dewan Pakar sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur AAI yang berfungsi memberikan pertimbangan berdasarkan kepakaran yang dimiliki kepada Pengurus Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Pengurus Pusat sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 butir d, terdiri atas:
a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Wakil Sekretaris Jenderal;
e. Bendahara Umum;
f. Wakil Bendahara Umum;
g. Kepala Divisi; dan
h. Wakil Kepala Divisi.
(2) Ketua terpilih dapat menyusun kepengurusan pusat sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Pengurus Pusat dapat membentuk pengurus cabang yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga apabila diperlukan.
BAB 5
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS PUSAT
Pasal 17
(1) Tugas dan wewenang Pengurus adalah:
a. Melaksanakan ketentuan AD dan ART serta keputusan- keputusan rapat Pimpinan Nasional dan Kongres;
b. Merencanakan dan melaksanakan program kerja organisasi;
c. Mempertimbangkan dan memperhatikan saran dari Dewan Penasehat, Dewan Etik dan Perilaku, serta Dewan Pakar;
d. Mengelola keuangan dan aset organisasi secara transparan dan akuntabel.
(2) Tugas dan wewenang Pengurus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengurus Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Pengurus AAI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 6
KODE ETIK DAN PERILAKU
Pasal 18
Kode Etik dan Perilaku AAI adalah pedoman atau standar norma dan sanksi yang mengikat seluruh anggota AAI dan diatur dengan keputusan tersendiri.
BAB 7
KEANGGOTAAN
Pasal 19
(1) Anggota AAI terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan
(2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PNS yang berprofesi sebagai Analis Anggaran dan wajib menjadi anggota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan jasanya terhadap AAI
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
Hak Anggota:
a. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
b. Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan masukan/saran kepada pengurus, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Mendapatkan pengembangan dan advokasi profesi dari organisasi
Pasal 21
Kewajiban anggota:
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan AAI;
b. Mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku Analis Anggaran yang berlaku;
c. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan, keputusan rapat serta keputusan dan ketetapan Kongres AAI;
Pasal 22
a. Meninggal dunia;
b. Tidak lagi berprofesi sebagai Analis Anggaran
BAB 8
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
(1) Permusyawaratan dalam AAI meliputi Kongres, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Pengurus, dan bentuk-bentuk pertemuan komunikasi lainnya yang dianggap perlu.
(2) Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB 9
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 24
(1) Setiap anggota AAI dapat mengembangkan kerjasama dan kegiatan melalui kelompok jaringan antar sesama anggota, baik setempat, wilayah, nasional, regional maupun internasional melalui koordinasi pengurus.
(2) Jaringan kerjasama dapat dikembangkan dengan lembaga, kelompok atau organisasi lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AAI.
(3) AAI juga dapat berfungsi menjadi lembaga penanggungjawab dari kegiatan-kegiatan kerjasama Analis Anggaran lintas kementerian ataupun kerjasama internasional.
Pasal 25
AAI memfasilitasi koordinasi antara organisasi dengan Lembaga pemerintah/non pemerintah.
BAB 10
KEUANGAN
Pasal 26
(1) Keuangan AAI bersumber pada:
a. Iuran anggota,
b. Sumbangan dari anggota,
c. APBN, serta
d. Sumber lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum.
(2) Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara terpusat dibawah pengendalian pengurus pusat secara transparan dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan organisasi diaudit setiap tahun oleh akuntan publik
BAB 11
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 27
Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAI dilakukan melalui kongres
BAB 12
PEMBUBARAN
Pasal 28
(1) Pembubaran AAI dilakukan melalui kongres.
(2) Apabila AAI dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan sosial atau lembaga Profesi Lainnya yang membutuhkan.
BAB 13
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Dalam hal kongres, organisasi, dan pengurus belum terbentuk sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka
a. Penetapan Pengarah Kongres dan Pelaksana Kongres untuk melaksanakan Kongres Pertama AAI dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI dalam kedudukannya sebagai instansi pembina Analis Anggaran
b. Penetapan Ketua Umum terpilih didahului dengan penepatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAI serta Tata Tertib Kongres Pertama pada forum yang diketuai oleh Pimpinan Sidang.
BAB 14
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 30
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Kongres Pertama AAI tanggal 18 September 2020 di Jakarta.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Lambang, makna dan penggunaan lambang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini
BAB 2
KEGIATAN
Pasal 2
AAI menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Membina dan menumbuhkembangkan profesionalisme Analis Anggaran sebagai Analis Anggaran;
b. Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan penganggaran dan keuangan;
c. Menjalin dan meningkatkan kerjasama dalam bidang penganggaran dan keuangan dengan berbagai kalangan di dalam maupun luar negeri;
d. Memberikan asistensi dan advokasi bagi seluruh anggota; dan
e. Meningkatkan peran aktif anggota dalam masyarakat ilmiah sesuai dengan profesi Analis Anggaran.
BAB 3
DEWAN PENASEHAT
Pasal 3
Dewan Penasehat diketuai oleh Menteri Keuangan dengan anggota Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
BAB 4
DEWAN ETIK DAN PERILAKU
Pasal 4
(1) Dewan Etik dan Perilaku ditunjuk oleh Ketua Umum dari anggota AAI
(2) Dewan Etik dan Perilaku terdiri atas seorang ketua dan 2 (dua) orang anggota
(3) Masa kerja Dewan Etik dan Perilaku adalah sama dengan periode kepengurusan Pengurus Pusat
(4) Dewan Etik dan Perilaku bertanggung jawab pada kongres
BAB 5
DEWAN PAKAR
Pasal 5
(1) Dewan Pakar ditunjuk oleh Ketua Umum
(2) Dewan Pakar terdiri atas seorang ketua dan 6 (enam) orang anggota
(3) Masa kerja Dewan Pakar adalah sama dengan periode kepengurusan Pengurus Pusat
(4) Dewan Pakar bertanggung jawab pada kongres
Pasal 6
Dewan Pakar memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Berasal dari anggota AAI
b. Memiliki jenjang minimal Analis Anggaran Ahli Muda
c. Memiliki jenjang Pendidikan minimal Strata-2
BAB 6
PENGURUS PUSAT
Pasal 7
(1) Ketua Umum menetapkan susunan kepengurusan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah kongres AAI
(2) Masa kerja kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun sampai dengan kongres berikutnya Pasal 8
(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh anggota dalam kongres
(2) Setiap anggota memiliki satu hak suara
Pasal 9
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon Ketua Umum, Kongres secara mufakat untuk menetapkan Ketua Umum.
Pasal 10
Ketua Umum memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Memilik jenjang minimal Analis Anggaran Ahli Madya; dan
b. Memiliki jenjang pendidikan minimal Strata-2
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan Ketua Umum diatur dalam tata tertib Kongres.
Pasal 12
(1) Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus mengundurkan diri, meninggal dunia atau kondisi lain sehingga tidak dapat lagi melanjutkan tugas-tugasnya, sebelum masa kepengurusan berakhir.
(2) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan melalui rapat pengurus yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
BAB 7
PERMUSYARAWARATAN
Pasal 13
Forum pengambilan keputusan AAI dilakukan melalui:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Nasional
Pasal 14
Kongres dilakukan dalam rangka:
a. Penyampaian laporan pertanggungjawaban unsur kepengurusan AAI
b. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Pemilihan Ketua Umum
Pasal 15
(1) Kongres AAI dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang dua per tiga dari jumlah anggota.
(2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) tidak terpenuhi maka Kongres dapat dilaksanakan jika disetujui oleh mayoritas anggota yang hadir.
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak terpenuhi maka pimpinan sidang dapat memutuskan Kongres untuk tetap dilaksanakan.
Pasal 16
(1) Kongres Luar Biasa dilaksanakan dalam hal pengurus dianggap tidak dapat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(2) Penyelenggaran Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh paling kurang 2/3 anggota AAI
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Penasehat
(4) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Penasehat memberikan jawaban untuk menerima atau menolak usulan tersebut paling lama 30 hari kerja
(5) Dalam hal usulan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa diterima, Dewan Penasehat memerintahkan instansi pembina untuk memfasilitasi pelaksanaan Kongres Luar Biasa
Pasal 17
(1) Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat yang dilakukan oleh pengurus pusat dengan mengundang seluruh unsur AAI.
Pasal 17
(2) Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun Pasal 18
Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan dalam rangka:
a. Menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. Melakukan evaluasi kinerja; dan
c. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu
BAB 8
KEUANGAN
Pasal 19
(1) Iuran anggota bersifat wajib dan ditetapkan sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan
(2) Dalam hal anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anggota
(3) Mekanisme pengumpulan iuran anggota ditetapkan dengan keputusan pengurus pusat
(4) Hasil iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai kebutuhan organisasi
BAB 9
PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAI, akan diatur dalam ketetapan-ketetapan Ketua Umum.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HASIL KONGRES II ANALIS ANGGARAN INDONESIA PADA 30 JANUARI 2024
PASAL 10
Ketua Umum memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Anggota Analis Anggaran Indonesia; dan
b. jenjang Pendidikan minimal Strata-1.