Kode Etik

Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Analis Anggaran Indonesia (AAI) sebagai organisasi profesi Analis Anggaran di Indonesia mempunyai kewajiban menyusun kode etik dan kode perilaku profesi bagi Analis Anggaran. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAI, Kode Etik dan Perilaku AAI sebagai pedoman atau standar norma dan sanksi akan mengikat seluruh anggota AAI. Saat ini, Kode Etik dan Perilaku tersebut sedang dalam proses penyusunan dan pengkoordinasian dengan Instansi Pembina.