• Home
  • News
  • Berita Survei Tinjau Ulang Iuran Anggota AAI
Kembali ke List Berita

Survei Tinjau Ulang Iuran Anggota AAI

Saat ini ketentuan mengenai besaran iuran anggota AAI diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga AAI yang berbunyi “Iuran anggota bersifat wajib dan ditetapkan sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan”. Dalam pembahasan rapat pengurus terdapat usulan reviu terhadap iuran anggota AAI saat ini untuk dapat disesuaikan sesuai kondisi kesejahteraan anggota. Penyesuaian besaran iuran yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAI dalam waktu mendesak dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa. Untuk memenuhi syarat kecukupan pengajuan Kongres Luar Biasa diperlukan usulan dari 2/3 anggota. Oleh karena itu, Anggota AAI dapat mengisi survei sebagaimana link: s.id/SurveiIuranAAI guna menjadi salah satu syarat pengajuan Kongres Luar Biasa. Survei agar dapat diisi sebelum tanggal 17 Juni 2024.