
Survei Tinjau Ulang Iuran Anggota AAI
Saat ini ketentuan
mengenai besaran iuran anggota AAI diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Anggaran
Rumah Tangga AAI yang berbunyi “Iuran anggota bersifat wajib dan ditetapkan
sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulan”. Dalam
pembahasan rapat pengurus terdapat usulan reviu terhadap iuran anggota AAI saat
ini untuk dapat disesuaikan sesuai kondisi kesejahteraan anggota. Penyesuaian
besaran iuran yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAI dalam waktu mendesak
dapat dilakukan melalui Kongres Luar Biasa. Untuk memenuhi syarat kecukupan
pengajuan Kongres Luar Biasa diperlukan usulan dari 2/3 anggota. Oleh karena
itu, Anggota AAI dapat mengisi survei sebagaimana link: s.id/SurveiIuranAAI guna menjadi salah satu syarat pengajuan Kongres Luar Biasa. Survei agar dapat diisi sebelum tanggal 17 Juni 2024.