• Home
  • News
  • Berita Unggah Hasil Penilaian SKP dan IKI Mandatory JFAA Melalui Aplikasi Angkasa
Kembali ke List Berita

Unggah Hasil Penilaian SKP dan IKI Mandatory JFAA Melalui Aplikasi Angkasa

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, terdapat perubahan dalam mekanisme penilaian kinerja Jabatan Fungsional, termasuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Merujuk kepada Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional Analis Anggaran meraih angka kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan. Angka Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi Kinerja Tahunan Analis Anggaran ditetapkan dalam predikat tertentu. Selanjutnya Predikat kinerja Tahunan tersebut dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.

SKP sendiri merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi. Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, baik yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh K/L, Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina telah merilis IKI Mandatory. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran Analis Anggaran semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Anggaran dan K/L pada umumnya.

Pengelolaan Kinerja JFAA yang sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga masing-masing membuat Direktorat Jenderal Anggaran selaku pembina JFAA tidak mempunyai informasi dan data terkait Angka Kredit yang diperoleh oleh tiap-tiap JFAA di seluruh Kementerian/Lembaga saat ini. Pun mengenai pencantuman IKI Mandatory pada SKP JFAA.

Optimalisasi Aplikasi Angkasa

Setelah terakhir kali digunakan untuk menyampaikan DUPAK pada Penilaian Angka Kredit JFAA Periode II Tahun 2022, Aplikasi Angkasa akan kembali digunakan oleh Pejabat Fungsional Analis Anggaran. Sesuai edaran dari Direktorat Jenderal Anggaran, dokumen Kontrak Kinerja, Hasil Penilaian SKP, Hasil Kerja IKI Mandatory, dan PAK masing-masing Pejabat Fungsional Analis Anggaran agar diunggah melalui Aplikasi Angkasa dan tautan https://forms.gle/st8TVQ5bmi9yaqMSA. Dokumentasi tersebut akan menjadi bahan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mengeksekusi peran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran, baik dalam hal Penyusunan Regulasi, Penjaminan Mutu, Pengembangan Kapasitas, Pembangunan Sistem Penunjang, maupun Dukungan operasional JFAA.

Akun Pengguna Aplikasi Angkasa

Aplikasi Angkasa merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi pembina yang awalnya dirancang untuk memudahkan para Analis Anggaran dalam penyusunan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit. Aplikasi Angkasa pertama kali digunakan untuk pengajuan DUPAK pada Penilaian Angka Kredit JFAA Direktorat Jenderal Anggaran Periode I Tahun 2020. Mulai tahun 2021, Angkasa juga dapat digunakan oleh Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga. Dengan platform yang berbasis web, seribuan Analis Anggaran yang tersebar di seluruh Indonesia dapat mengakses Aplikasi Angkasa kapan pun. Analis Anggaran yang belum memiliki akun pengguna Aplikasi Angkasa dapat menyampaikan permintaan akun pengguna melalui surel ke sapa.anggaran@kemenkeu.go.id atau PembinaanJFAA.dja@kemenkeu.go.id atau melalui formulir di tautan https://forms.gle/GQjeaeq8nmDhvzwP7.