
Unggah Hasil Penilaian SKP dan IKI Mandatory JFAA Melalui Aplikasi Angkasa
Sejak
berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, terdapat perubahan dalam mekanisme penilaian kinerja Jabatan
Fungsional, termasuk Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Merujuk kepada
Bab VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional Analis Anggaran meraih angka
kredit tidak lagi dengan menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan. Angka
Kredit Analis Anggaran akan diperoleh dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Evaluasi Kinerja Tahunan Analis Anggaran ditetapkan dalam predikat tertentu.
Selanjutnya Predikat kinerja Tahunan tersebut dikonversikan ke dalam perolehan
Angka Kredit.
SKP sendiri merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan
langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP
berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan
yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi.
Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, baik yang
berkedudukan di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh K/L, Direktorat Jenderal
Anggaran selaku instansi pembina telah merilis
IKI Mandatory. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran
Analis Anggaran semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi
Direktorat Jenderal Anggaran dan K/L pada umumnya.
Pengelolaan
Kinerja JFAA yang sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga masing-masing membuat
Direktorat Jenderal Anggaran selaku pembina JFAA tidak mempunyai informasi dan
data terkait Angka Kredit yang diperoleh oleh tiap-tiap JFAA di seluruh
Kementerian/Lembaga saat ini. Pun mengenai pencantuman IKI Mandatory pada SKP JFAA.
Optimalisasi Aplikasi
Angkasa
Setelah
terakhir kali digunakan untuk menyampaikan DUPAK pada Penilaian Angka Kredit
JFAA Periode II Tahun 2022, Aplikasi Angkasa akan kembali digunakan oleh
Pejabat Fungsional Analis Anggaran. Sesuai edaran dari Direktorat Jenderal
Anggaran, dokumen Kontrak Kinerja, Hasil Penilaian SKP, Hasil Kerja IKI
Mandatory, dan PAK masing-masing Pejabat Fungsional Analis Anggaran agar
diunggah melalui Aplikasi Angkasa dan tautan https://forms.gle/st8TVQ5bmi9yaqMSA.
Dokumentasi tersebut akan menjadi bahan Direktorat Jenderal Anggaran untuk
mengeksekusi peran sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran,
baik dalam hal Penyusunan Regulasi, Penjaminan Mutu, Pengembangan Kapasitas,
Pembangunan Sistem Penunjang, maupun Dukungan operasional JFAA.
Akun Pengguna
Aplikasi Angkasa
Aplikasi
Angkasa merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Anggaran sebagai instansi
pembina yang awalnya dirancang untuk memudahkan para Analis Anggaran dalam
penyusunan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit. Aplikasi Angkasa pertama
kali digunakan untuk pengajuan DUPAK pada Penilaian Angka Kredit JFAA
Direktorat Jenderal Anggaran Periode I Tahun 2020. Mulai tahun 2021, Angkasa
juga dapat digunakan oleh Analis Anggaran yang berkedudukan di
Kementerian/Lembaga. Dengan platform yang berbasis web, seribuan Analis
Anggaran yang tersebar di seluruh Indonesia dapat mengakses Aplikasi Angkasa
kapan pun. Analis Anggaran yang belum memiliki akun pengguna Aplikasi Angkasa
dapat menyampaikan permintaan akun pengguna melalui surel ke sapa.anggaran@kemenkeu.go.id
atau PembinaanJFAA.dja@kemenkeu.go.id atau melalui formulir
di tautan https://forms.gle/GQjeaeq8nmDhvzwP7.