
Standardisasi Kompetensi Penyusun RKA, Bagaimana dengan Analis Anggaran?
Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) memiliki peranan
penting dalam pengelolaan keuangan negara. Penyusun RKA memiliki kewenangan untuk
merencanakan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN. Kinerja pengelolaan
APBN sangat dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki Penyusun RKA yang
kompeten dan profesional. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kompetensi Penyusun
RKA tersebut distandardisasi oleh Menteri Keuangan melalui PMK 22 Tahun 2024
tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana
Kerja dan Anggaran.
Penyusun RKA
tersebar di Biro Perencanaan/unit perencanaan K/L, Unit Eselon I K/L, dan
Satuan Kerja. Kepala Biro Perencanaan/unit perencanaan K/L, KPA, serta pejabat/pegawai
yang diberikan penugasan dituntut untuk memenuhi Standar Kompetensi Teknis Penyusun
RKA. Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA terdiri atas enam (6) fungsi dasar
atau Unit Kompetensi, yang meliputi kemampuan untuk:
a. menyusun
rencana kerja;
b. menyusun Rincian
Output dan detail belanja (Standar Biaya Keluaran atau Standar Struktur Biaya);
c. menyusun Kerangka
Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Belanja;
d. menyusun
usulan revisi anggaran;
e.
menatausahakan Pinjaman Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Surat
Berharga Syariah Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
f. menyusun dan meneliti RKA.
Beleid ini mengatur waktu tiga (3)
tahun untuk pemenuhan Standar Kompetensi Teknis terhitung sejak diundangkan. Bagi
Pejabat Fungsional Analis Anggaran, bersama dengan Fungsional Perencana, yang
proses rekrutmennya telah memperhatikan Unit Kompetensi yang dipersyaratkan, pemenuhan
Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA cukup dilaksanakan melalui mekanisme penyegaran.
Sementara itu, pegawai dengan latar belakang lain perlu untuk melalui
pembekalan dan sertifikasi terlebih dahulu. Pembekalan antara lain dilakukan
melalui pelatihan, e-learning,
seminar, dan lokakarya/workshop,
sementara sertifikasi merupakan pengakuan kompetensi dengan sertifikat resmi.