• Home
  • News
  • Berita Standardisasi Kompetensi Penyusun RKA, Bagaimana dengan Analis Anggaran?
Kembali ke List Berita

Standardisasi Kompetensi Penyusun RKA, Bagaimana dengan Analis Anggaran?

Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Penyusun RKA memiliki kewenangan untuk merencanakan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN. Kinerja pengelolaan APBN sangat dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki Penyusun RKA yang kompeten dan profesional. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kompetensi Penyusun RKA tersebut distandardisasi oleh Menteri Keuangan melalui PMK 22 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran.

Penyusun RKA tersebar di Biro Perencanaan/unit perencanaan K/L, Unit Eselon I K/L, dan Satuan Kerja. Kepala Biro Perencanaan/unit perencanaan K/L, KPA, serta pejabat/pegawai yang diberikan penugasan dituntut untuk memenuhi Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA. Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA terdiri atas enam (6) fungsi dasar atau Unit Kompetensi, yang meliputi kemampuan untuk:

a. menyusun rencana kerja;

b. menyusun Rincian Output dan detail belanja (Standar Biaya Keluaran atau Standar Struktur Biaya);

c. menyusun Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Belanja;

d. menyusun usulan revisi anggaran;

e. menatausahakan Pinjaman Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

f. menyusun dan meneliti RKA.


Beleid ini mengatur waktu tiga (3) tahun untuk pemenuhan Standar Kompetensi Teknis terhitung sejak diundangkan. Bagi Pejabat Fungsional Analis Anggaran, bersama dengan Fungsional Perencana, yang proses rekrutmennya telah memperhatikan Unit Kompetensi yang dipersyaratkan, pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Penyusun RKA cukup dilaksanakan melalui mekanisme penyegaran. Sementara itu, pegawai dengan latar belakang lain perlu untuk melalui pembekalan dan sertifikasi terlebih dahulu. Pembekalan antara lain dilakukan melalui pelatihan, e-learning, seminar, dan lokakarya/workshop, sementara sertifikasi merupakan pengakuan kompetensi dengan sertifikat resmi.