• Home
  • News
  • Berita Lebih Efisien di SBM TA 2025
Kembali ke List Berita

Lebih Efisien di SBM TA 2025

Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam menghasilkan Keluaran. Adanya SBM akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak mewah, dan hemat. SBM juga menjadi acuan terhadap beberapa barang/jasa yang harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.

Untuk menyusun RKA-K/L TA 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025. Beleid ini telah disusun melalui permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, survei oleh BPS di 34 provinsi, penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi, dan uji publik. Dibandingkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, terdapat beberapa pemutakhiran pada beschikking SBM terbaru. Penyesuaian dan penghapusan beberapa item honorarium didasarkan pada kebijakan pemberian honorarium dalam rangka mewujudkan kebijakan belanja yang lebih implementatif, efisien, dan efektif dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi jabatan. Simplifikasi dan reduksi uang harian paket meeting juga didasarkan pada kebijakan efisiensi belanja. Penyesuaian beberapa item satuan biaya dilakukan untuk lebih menjamin kelayakan serta memperhatikan hasil survei biaya. Selain itu, terdapat pula penyempurnaan norma standar biaya.

Unduh PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 melalui tautan https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/penganggaran/sb.