
Lebih Efisien di SBM TA 2025
Standar Biaya Masukan (SBM) merupakan salah satu instrumen
yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam menghasilkan
Keluaran. Adanya SBM akan mendukung terlaksananya prinsip ekonomis dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar memerlukan pengaturan
agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga yang layak, wajar, tidak
mewah, dan hemat. SBM juga menjadi acuan terhadap beberapa barang/jasa yang
harganya tidak tersedia di pasar. Penyetaraan perlakuan jenis dan besaran
satuan biaya diharapkan dapat memudahkan penyusunan RKA-K/L.
Untuk menyusun RKA-K/L TA 2025, Menteri Keuangan telah
menetapkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan TA 2025. Beleid
ini telah disusun melalui permintaan masukan ke Kementerian/Lembaga, survei
oleh BPS di 34 provinsi, penyusunan proyeksi inflasi yang melibatkan akademisi,
dan uji publik. Dibandingkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan TA 2024, terdapat beberapa pemutakhiran pada beschikking SBM terbaru. Penyesuaian dan penghapusan beberapa item
honorarium didasarkan pada kebijakan pemberian honorarium dalam rangka
mewujudkan kebijakan belanja yang lebih implementatif, efisien, dan efektif
dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi jabatan. Simplifikasi dan reduksi uang
harian paket meeting juga didasarkan
pada kebijakan efisiensi belanja. Penyesuaian beberapa item satuan biaya dilakukan
untuk lebih menjamin kelayakan serta memperhatikan hasil survei biaya. Selain
itu, terdapat pula penyempurnaan norma standar biaya.
Unduh PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2025 melalui tautan https://analisanggaran.id/referensi/peraturan/penganggaran/sb.