
Rekrutmen CPNS Analis Anggaran Tahun 2024
Pendaftaran
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka sejak 20 Agustus 2024.
Sebanyak 547 instansi pemerintah (69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah)
menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa. “Berdasarkan
info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui
portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar
Anas, Selasa (20/08).
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). Dari 250.407 formasi, terdapat beberapa formasi untuk Analis Anggaran pada beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pangan Nasional, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada rezim PMK Nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Anggaran dapat diisi oleh CPNS yang lulus pada formasi Analis Anggaran. PMK 132 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara mengatur Kementerian/Lembaga sebagai instansi pengguna JFAA yang telah memiliki persetujuan kebutuhan dengan nomenklatur JF Analis Anggaran maka Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna tetap dapat melaksanakan pengangkatan dalam JF sesuai dengan nomenklatur berdasarkan persetujuan yang telah diberikan, dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 7 Agustus 2025.
Analis
Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan
APBN, yang meliputi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Analis
Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional pada Kementerian/Lembaga. Jabatan
Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran dengan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Analis Anggaran terdiri atas Analis Anggaran
Pertama/Ahli Pertama; Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; Analis Anggaran
Madya/Ahli Madya; dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Saat ini, terdapat 1.587
Analis Anggaran yang tersebar pada 75 Kementerian/Lembaga.