• Home
  • News
  • Berita Kementerian Keuangan Rilis Aturan Penggunaan Anggaran Kementerian Baru Kabinet Merah Putih
Kembali ke List Berita

Kementerian Keuangan Rilis Aturan Penggunaan Anggaran Kementerian Baru Kabinet Merah Putih

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan penggunaan anggaran kementerian ataupun lembaga (K/L) baru pada Kabinet Merah Putih. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga yang ditetapkan pada 4 November kemarin. "Peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan baik yang mengalami perubahan nomenklatur; yang mengalami pemisahan; yang mengalami penggabungan; dan yang baru dibentuk," bunyi pasal 2 beleid itu.

Pasal 3 menyebut untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk, Menteri Keuangan menetapkan kode Bagian Anggaran K/L. Kemudian, dalam pasal 5 diatur K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) TA 2024. Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program atau kegiatan, K/L dapat melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Revisi diajukan oleh K/L yang mengalami perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 29 November 2024.

Sementara itu, bagi K/L yang mengalami pemisahan menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024 melalui dua mekanisme yaitu penggunaan DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024. Apabila K/L yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme penggunaan DIPA TA 2024 maka perlu dilakukan revisi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan K/L Pengampu yang berasal dari salah satu K/L hasil pemisahan paling lama sehari setelah beleid ini diundangkan.

 

 

Kemudian, K/L Pengampu menggunakan Bagian Anggaran K/L TA 2024; alokasi anggaran pada Bagian Anggaran K/L Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan; dan K.L Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai operasional menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri/pimpinan lembaga untuk K/L hasil pemisahan serta program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

Sementara bagi K/L yang mengalami pemisahan menggunakan mekanisme pemisahan DIPA TA 2024, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Menteri Keuangan menetapkan Bagian Anggaran K/L hasil pemisahan yang salah satunya merupakan K/L Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;

b. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi K/L hasil pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA-K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;

c. Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024 K/L Pengampu dan K/L lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan antara lain pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan; pembayaran belanja pegawai; dan belanja bantuan sosial yang akan disalurkan sampai dengan akhir tahun.

Kemudian pasal 9 mengatur K/L yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai 31 Desember 2024. Jika terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, K/L yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 29 November 2024. "Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat dua hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar," bunyi pasal 9.

Sementara itu, K/L yang baru dibentuk diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama menteri keuangan.

Selengkapnya, unduh PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggarandan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.