
Kementerian Keuangan Rilis Aturan Penggunaan Anggaran Kementerian Baru Kabinet Merah Putih
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan
penggunaan anggaran kementerian ataupun lembaga (K/L) baru pada Kabinet Merah
Putih. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun
2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa
Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga yang ditetapkan pada 4 November
kemarin. "Peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan
Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami
perubahan baik yang mengalami perubahan nomenklatur; yang mengalami pemisahan;
yang mengalami penggabungan; dan yang baru dibentuk," bunyi pasal 2 beleid
itu.
Pasal 3 menyebut untuk percepatan pelaksanaan
anggaran dan penggunaan Aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang mengalami perubahan
nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk, Menteri Keuangan
menetapkan kode Bagian Anggaran K/L. Kemudian, dalam pasal 5 diatur K/L yang
mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada Bagian
Anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) TA 2024.
Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program atau kegiatan, K/L dapat
melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Revisi diajukan oleh K/L yang mengalami perubahan
nomenklatur kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran
paling lambat 29 November 2024.
Sementara itu, bagi K/L yang mengalami
pemisahan menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024 melalui dua mekanisme yaitu
penggunaan DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024. Apabila K/L yang mengalami
pemisahan menggunakan mekanisme penggunaan DIPA TA 2024 maka perlu dilakukan
revisi dengan sejumlah ketentuan, diantaranya Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan K/L Pengampu yang berasal
dari salah satu K/L hasil pemisahan paling lama sehari setelah beleid ini
diundangkan.
Kemudian, K/L Pengampu menggunakan Bagian
Anggaran K/L TA 2024; alokasi anggaran pada Bagian Anggaran K/L Pengampu juga
digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan; dan
K.L Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk untuk mendanai operasional menteri/pimpinan lembaga
dan wakil menteri/pimpinan lembaga untuk K/L hasil pemisahan serta
program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi K/L hasil pemisahan.
Sementara bagi K/L yang mengalami pemisahan
menggunakan mekanisme pemisahan DIPA TA 2024, dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Menteri Keuangan menetapkan Bagian
Anggaran K/L hasil pemisahan yang salah satunya merupakan K/L Pengampu
menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
b. Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, melakukan pembahasan bersama
untuk memetakan dan menyesuaikan program/kegiatan yang relevan bagi K/L hasil
pemisahan mengacu pada Renja K/L, RKA-K/L, SOTK, dan Prioritas Nasional;
c. Penentuan besaran alokasi anggaran TA 2024
K/L Pengampu dan K/L lainnya hasil pemisahan dengan memprioritaskan antara lain
pembayaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan;
pembayaran belanja pegawai; dan belanja bantuan sosial yang akan disalurkan
sampai dengan akhir tahun.
Kemudian pasal 9 mengatur K/L yang mengalami
penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai 31 Desember 2024. Jika
terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama
dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, K/L yang mengalami
penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lambat 29 November 2024. "Kementerian Keuangan
melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024
Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat dua hari kerja setelah
dokumen diterima secara lengkap dan benar," bunyi pasal 9.
Sementara itu, K/L yang baru dibentuk diampu
oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama menteri keuangan.
Selengkapnya, unduh PMK Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggarandan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.