
Kabar Terkini Transformasi Analis Anggaran Menjadi Analis Keuangan Negara
Kementerian
Keuangan terus melakukan transformasi birokrasi sebagai upaya perbaikan terus-menerus
mesin birokrasi pemerintahan di bidang keuangan negara. Transformasi
yang dilakukan di Kementerian Keuangan terbagi menjadi tiga pilar yang selaras
dengan kebijakan yang telah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi secara nasional. Tiga pilar tersebut adalah
transformasi di bidang SDM aparatur, organisasi, dan sistem kerja. Di bidang
SDM aparatur, konsolidasi telah dilakukan untuk simplifikasi 23 jabatan
fungsional menjadi 4 jabatan fungsional saja: Analis Keuangan Negara; Pengawas Keuangan
Negara; Pelelang; dan Penilai.
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2023 tentang
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara menjadi payung
hukum konsolidasi Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara. Beleid tersebut diundangkan dalam rangka melaksanaan transformasi tata kelola jabatan
fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier serta
meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara.
Klasifikasi jabatan fungsional di
Bidang Keuangan Negara disimplifikasi ke dalam rumpun akuntan dan anggaran.
Menindaklanjut beleid tersebut,
Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
PMK ini menjadi panduan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan
Negara dan rujukan penyusunan Kontrak Kinerja Pejabat Fungsional terkait.
Aturan yang terdiri dari 10 bab dan 30 pasal ini kembali mempertegas
simplifikasi rumpun hingga cuma Akuntan dan Anggaran, Jenis Jabatan, dan
regulasi yang mengatur.
Sebagai salah satu jabatan fungsional hasil konsolidasi, Analis Keuangan Negara akan menjadi nomenklatur jabatan baru bagi jabatan fungsional Analis Anggaran, bersama 13 jabatan fungsional lainnya. Ruang lingkup kegiatan Analis Keuangan Negara adalah kajian, analisis, dan perumusan kebijakan strategis keuangan negara serta pengembangan manajemen pengetahuan. Analis Keuangan Negara akan melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara pada bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana. Analis Keuangan Negara berkedudukan pada Instansi Pemerintah, bukan hanya Kementerian Keuangan, sehingga masih analog dengan kondisi Analis Anggaran saat ini.
Edy
Setiawan, Kepala Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II, Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan dalam DILEmA Seri-7 mengatakan perubahan ini
memperhatikan peran dan kewenangan Kementerian Keuangan yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan sebagai pengelola keuangan negara. Intensitas
serta lingkup tugas dan layanan Kementerian Keuangan semakin luas dan rumit di
tengah lingkungan global yang volatile.
Perangkat organisasi, proses bisnis, dan SDM yang mampu melaksanakan tugas
tersebut secara tepat, efektif dan efisien menjadi prasyarat untuk pelaksanaan
amanat itu.
Ketua Umum
Pengurus Pusat Analis Anggaran Indonesia, Wirawan Setiadji, yang hadir sebagai
pembahas dalam DILEmA Seri-7 menyampaikan beberapa evaluasi terhadap tugas yang
diemban oleh Pejabat Fungsional Analis Anggaran selama ini. Pejabat Fungsional
Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga sering kali diberikan
tugas atau diberikan pos jabatan yang tidak relevan dengan perencanaan dan
penganggaran. Pranata baru untuk pemetaan kompetensi teknis, Standar Kompetensi
Jabatan, serta pembinaan JF Analis Keuangan Negara diharapkan menjadi modalitas
sehingga kondisi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi ketika transformasi
menjadi JF Analis Keuangan Negara.