
SBK TA 2025: Penguatan Instrumen Efisiensi Anggaran
Dalam dunia manufaktur, penetapan biaya standar
merupakan instrumen utama untuk mempertahankan pengendalian biaya dan
meningkatkan efisiensi operasional. Metode akuntansi yang diadopsi secara luas
ini menawarkan pendekatan terstruktur terhadap penganggaran, evaluasi kinerja,
dan analisis biaya. Konsep ini diadopsi pada sektor publik dan difungsikan
sebagai tulang punggung Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting). Standar Biaya dalam penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) merupakan satuan biaya yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer), yang terdiri atas Standar
Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, serta Standar Struktur Biaya.
Berbeda dengan Standar Biaya Masukan yang berfokus
pada masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran, Standar
Biaya Keluaran menunjukkan besaran biaya untuk menghasilkan 1 (satu) volume
keluaran. Diferensiasi ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam penerapan Penganggaran
Berbasis Kinerja, antara lain:
a. pengalokasian
anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran (output) kegiatan yang mempunyai
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi
Kementerian/Lembaga (money follow
function);
b. fleksibilitas
dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi dengan tetap menjaga
akuntabilitas (let the manager manage);
c. orientasi
pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output and outcome oriented); dan
d. fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.
Untuk TA 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang berisi 19 Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) dan 5.117 Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK). Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan TA 2024 yang terdiri atas 16 SBKU dan 2.258 SBKK. Jumlah Kementerian/Lembaga pemilik SBKK juga meningkat menjadi 82 dari semula 74. Terbitnya beleid ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, serta memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran (output).
Unduh PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025.