• Home
  • News
  • Berita SBK TA 2025: Penguatan Instrumen Efisiensi Anggaran
Kembali ke List Berita

SBK TA 2025: Penguatan Instrumen Efisiensi Anggaran

Dalam dunia manufaktur, penetapan biaya standar merupakan instrumen utama untuk mempertahankan pengendalian biaya dan meningkatkan efisiensi operasional. Metode akuntansi yang diadopsi secara luas ini menawarkan pendekatan terstruktur terhadap penganggaran, evaluasi kinerja, dan analisis biaya. Konsep ini diadopsi pada sektor publik dan difungsikan sebagai tulang punggung Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting). Standar Biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) merupakan satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer), yang terdiri atas Standar Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, serta Standar Struktur Biaya.

Berbeda dengan Standar Biaya Masukan yang berfokus pada masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu Keluaran, Standar Biaya Keluaran menunjukkan besaran biaya untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran. Diferensiasi ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja, antara lain:

a.   pengalokasian anggaran berdasarkan rencana pencapaian keluaran (output) kegiatan yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi Satker yang melekat pada struktur organisasi Kementerian/Lembaga (money follow function);

b.   fleksibilitas dalam memilih sumber daya guna mencapai efisiensi dengan tetap menjaga akuntabilitas (let the manager manage);

c.   orientasi pada capaian keluaran sesuai hasil yang diinginkan (output and outcome oriented); dan

d.   fokus pada maksimalisasi hasil atas penggunaan dana.


Untuk TA 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025 yang berisi 19 Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) dan 5.117 Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK). Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan TA 2024 yang terdiri atas 16 SBKU dan 2.258 SBKK. Jumlah Kementerian/Lembaga pemilik SBKK juga meningkat menjadi 82 dari semula 74. Terbitnya beleid ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA-K/L, serta memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian Keluaran (output).

Unduh PMK Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025.