
Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Isi UU APBN TA 2025
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN ataupun perubahannya, setiap
tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Untuk TA 2025, APBN dilegislasi melalui Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025.
Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2025 mencapai Rp2.701,4 triliun yang berpotensi mengalami perubahan di
dalamnya. UU APBN TA 2025 juga mengatur norma mengenai revisi anggaran. Revisi Anggaran berupa:
· perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
· perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan
pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN
tahun anggaran sebelumnya;
· perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
· pergeseran anggaran antarprogram
dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk bencana;
· perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
· perubahan anggaran belanja dalam
rangka penanggulangan bencana;
· perubahan anggaran cadangan
kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
· pergeseran dari Bagian Anggaran
999.08 (BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga
atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran
999 (BA BUN);
· pergeseran anggaran belanja yang
dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
· perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;
· pergeseran anggaran antarprogram
dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi
kebutuhan belanja operasional;
· pergeseran anggaran antarprogram
dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan
(ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah
luar negeri;
· pergeseran anggaran antarprogram
dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;
· pergeseran anggaran antarprogram
dalam unit eselon I yang sama; dan
· perubahan anggaran belanja dalam
rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah,
ditetapkan
oleh Pemerintah.
UU APBN TA
2025 tidak hanya berisi mengenai besaran belanja, pendapatan, dan pembiayaan. Praktik
Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace
Based Budgeting) menjadi penekanan dalam belanja Pemerintah. UU
mengamanatkan pelaksanaan belanja Pemerintah berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. untuk mewujudkan
kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, Menteri Keuangan
ditugaskan untuk menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome)
dari belanja negara beserta kriterianya. Secara eksplisit juga diatur sasaran
pembangunan di akhir TA 2025, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan
kemiskinan menjadi 7,0% - 8,0%, peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56, peningkatan
Nilai Tukar Petani menjadi 115 – 120 dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 105 – 108,
serta potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,6%.
Dalam
rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah juga dapat
memberikan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan indikator kinerja
anggaran dan pengelolaan anggaran. Insentif yang terukur dan lebih menarik
kepada Pengguna Anggaran yang mempraktikkan pelaksanaan anggaran yang efisien
akan menopang Penganggaran Berbasis Kinerja. Skema penghargaan yang tepat akan
memotivasi aparatur untuk berinovasi dan menumbuhkan lingkungan positif untuk
mendorong ide-ide baru dalam pelayanan publik.