• Home
  • News
  • Berita Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Isi UU APBN TA 2025
Kembali ke List Berita

Mulai Berlaku 1 Januari, Ini Isi UU APBN TA 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN ataupun perubahannya, setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. Untuk TA 2025, APBN dilegislasi melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2025 mencapai Rp2.701,4 triliun yang berpotensi mengalami perubahan di dalamnya. UU APBN TA 2025 juga mengatur norma mengenai revisi anggaran. Revisi Anggaran berupa:

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk bencana;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

·     perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

·     perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

·     pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

·     pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;

·     perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;

·     pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan

·     perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah,

ditetapkan oleh Pemerintah.

UU APBN TA 2025 tidak hanya berisi mengenai besaran belanja, pendapatan, dan pembiayaan. Praktik Penganggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting) menjadi penekanan dalam belanja Pemerintah. UU mengamanatkan pelaksanaan belanja Pemerintah berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara beserta kriterianya. Secara eksplisit juga diatur sasaran pembangunan di akhir TA 2025, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan kemiskinan menjadi 7,0% - 8,0%, peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56, peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 – 120 dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 105 – 108, serta potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,6%.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi berdasarkan indikator kinerja anggaran dan pengelolaan anggaran. Insentif yang terukur dan lebih menarik kepada Pengguna Anggaran yang mempraktikkan pelaksanaan anggaran yang efisien akan menopang Penganggaran Berbasis Kinerja. Skema penghargaan yang tepat akan memotivasi aparatur untuk berinovasi dan menumbuhkan lingkungan positif untuk mendorong ide-ide baru dalam pelayanan publik.