
IKI Mandatory: Jaminan Kinerja Analis Anggaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengatur
Pejabat Fungsional sudah tidak menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan,
namun sudah menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian
kinerjanya. SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan
langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP
berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan
yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi.
Satu IKI boleh menggambarkan 1 aspek indikator/lebih.
Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis
Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina merilis 35 IKI
Mandatory untuk tahun 2025 bagi Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga
(K/L). IKI Mandatory penting sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis
Anggaran dalam menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja
Analis Anggaran. IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan
Analis Anggaran dalam mendukung IKU Level K/L. IKI Mandatory tersebut merupakan
tema dalam SKP, sedangkan uraian/nomenklatur kegiatan dalam SKP disesuaikan dengan
tusi organisasi dan SKP Pimpinan.
Analis Anggaran Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal
2 IKI Mandatory, Analis Anggaran Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis
Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI Mandatory. Jumlah total IKI dalam SKP yang
disusun oleh masing-masing Pejabat Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dimasing masing Instansi. Dengan IKI Mandatory,
diharapkan peran Analis Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh
K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Direktorat
Jenderal Anggaran dan K/L pada umumnya.