• Home
  • News
  • Berita IKI Mandatory: Jaminan Kinerja Analis Anggaran
Kembali ke List Berita

IKI Mandatory: Jaminan Kinerja Analis Anggaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengatur Pejabat Fungsional sudah tidak menyusun DUPAK yang berisi butir-butir kegiatan, namun sudah menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerjanya. SKP merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu. SKP berisi Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan tolok ukur keberhasilan yang menggambarkan outcome/output/output antara yang ingin dicapai atas tusi. Satu IKI boleh menggambarkan 1 aspek indikator/lebih.

Dalam rangka penguatan peran Pejabat Fungsional Analis Anggaran, Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina merilis 35 IKI Mandatory untuk tahun 2025 bagi Analis Anggaran yang berkedudukan di Kementerian/Lembaga (K/L). IKI Mandatory penting sebagai tolok ukur standar bagi seluruh Analis Anggaran dalam menjalankan tugasnya dan dalam rangka menjaga kualitas kinerja Analis Anggaran. IKI Mandatory tidak menghilangkan kekhasan dari kegiatan Analis Anggaran dalam mendukung IKU Level K/L. IKI Mandatory tersebut merupakan tema dalam SKP, sedangkan uraian/nomenklatur kegiatan dalam SKP disesuaikan dengan tusi organisasi dan SKP Pimpinan.

Analis Anggaran Ahli Pertama diharapkan mencantumkan minimal 2 IKI Mandatory, Analis Anggaran Ahli Muda minimal 3 IKI Mandatory, dan Analis Anggaran Ahli Madya minimal 4 IKI Mandatory. Jumlah total IKI dalam SKP yang disusun oleh masing-masing Pejabat Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing masing Instansi. Dengan IKI Mandatory, diharapkan peran Analis Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran dan seluruh K/L semakin terlihat sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Anggaran dan K/L pada umumnya.

Selengkapnya, unduh surat Direktur Sistem Penganggaran,Direktorat Jenderal Anggaran nomor S-3/AG.8/2025 tanggal 22 Januari 2025 halPenyampaian Daftar IKI Mandatory dalam SKP Jabatan Fungsional Analis Anggaran(JFAA) Tahun 2025.