
Uji Kompetensi JFAA Kembali Hadir di 2025
Direktorat Jenderal Anggaran selaku pembina Jabatan
Fungsional Analis Anggaran (JFAA) bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan akan kembali menyelenggarakan Uji
Kompetensi pada tahun 2025. Uji Kompetensi pada tahun ini terbuka bagi pejabat
fungsional Analis Anggaran pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dalam
rangka kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi merupakan proses penilaian baik
teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk
menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi
tertentu.
Calon Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi tahun 2025 dalam rangka kenaikan jenjang JFAA harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
· berstatus
sebagai Pejabat Fungsional Analis Anggaran aktif;
· telah memiliki
angka kredit kumulatif 100% (seratus persen) dari angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya. Rinciannya adalah (i)
100 (seratus) bagi Pejabat Fungsional Analis Anggaran Ahli Pertama yang akan
naik jenjang ke ahli muda; dan (ii) 200 (dua ratus) bagi Pejabat Fungsional
Analis Anggaran Ahli Muda yang akan naik jenjang ke ahli madya; serta
· seluruh peserta
uji kompetensi wajib memenuhi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sesuai
dengan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dengan batas minimal
Job Person Match (JPM) sebesar 72% (tujuh puluh dua per seratus).
Selanjutnya, Analis Anggaran yang akan mengikuti Uji Kompetensi harus telah lulus pelatihan fungsional yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan sesuai dengan jenjang JFAA yang akan diduduki. Peserta yang telah lulus E-Learning/pelatihan fungsional penjenjangan pada tahun 2023 ataupun 2024 dapat kembali mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan di tahun 2025 (tanpa harus mengikuti ujian komprehensif) atau langsung mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
Kepala Biro SDM/Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran di masing-masing K/L diharapkan menyampaikan usulan nama untuk mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan dan Uji Kompetensi JFAA dengan mengirimkan surat usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Sistem Penganggaran paling lambat tanggal 6 Maret 2025 melalui surel (email) ke PembinaanJFAA.dja@kemenkeu.go.id dengan format subjek: Pendaftaran_Uji Kompetensi JFAA 2025_(nama Kementerian/Lembaga). Setiap Pejabat Fungsional Analis Anggaran yang diusulkan juga wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi form pada tautan https://tinyurl.com/Reg-UkomJFAA-2025
Sesuai Pengumuman Nomor PENG-1/AG.8/2025 tentang Penyelenggaraan E-Learning dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran dalam Rangka Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2025, Pelatihan Fungsional Penjenjangan dan tahapan Uji Kompetensi tahun 2025 direncanakan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Uji Kompetensi kali ini merupakan uji kompetensi terakhir dalam format Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebelum bertransformasi menjadi Analis Keuangan Negara.
Selamat berjuang!