• Home
  • News
  • Berita Apa Risiko Tidak Terpenuhinya Anggaran Kementerian/Lembaga?
Kembali ke List Berita

Apa Risiko Tidak Terpenuhinya Anggaran Kementerian/Lembaga?

Awalnya, saya berasumsi bahwa risiko tidak terpenuhinya anggaran akan berdampak pada pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah membaca buku Manajemen Risiko karya Leo J. Susilo, kini saya menyadari bahwa suatu risiko yang dihadapi tersebut dapat dikelola. Risiko sendiri dapat diartikan sebagai sesuatu yang berdampak terhadap pencapaian sasaran. Sedangkan Manajemen Risiko adalah suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko.

Dalam kehidupan nyata khususnya pada ranah perencanaan dan penganggaran, terdapat istilah penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting). Istilah penganggaran berbasis kinerja tersebut bermula dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Implementasi penganggaran berbasis kinerja salah satunya diwujudkan melalui Informasi Kinerja Anggaran (IKA). IKA merupakan struktur yang menggabungkan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja. Struktur IKA terdiri dari Visi, Misi, Sasaran Strategis (outcome), Program (sasaran dan indikator), Kegiatan (sasaran dan indikator) dan seterusnya sampai dengan komponen serta akun biaya (anggaran yang dibutuhkan).

Dengan adanya Informasi Kinerja Anggaran diharapkan tercipta keterkaitan yang jelas antara sasaran strategis (outcome), kegiatan dan struktur anggaran yang diperlukan, serta pertanggungjawaban (akuntabilitas) yang diukur melalui indikator kinerja. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai kinerja (sasaran strategis) K/L, perlu dilaksanakan melalui kegiatan yang didukung dengan anggaran.

Pertumbuhan ekonomi global yang masih lemah pada beberapa tahun terakhir ini, memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian negara, yang pada akhirnya memberikan dampak pada pelaksanaan kegiatan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan penganggaran antara lain refocusing, realokasi, pencadangan (automatic adjustment), efisiensi, serta blokir anggaran.

Ada hal yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana dengan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dengan adanya keterbatasan anggaran? Saat ini, salah satu instrumen yang mengukur capaian kinerja adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang saat ini diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. Salah satu komponen yang ada dalam pengukuran kinerja anggaran tersebut adalah ketercapaian outcome (sasaran strategis) K/L. Menariknya apabila kita melihat ke belakang dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023, di tengah pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi COVID-19 yang masih berlanjut serta keterbatasan anggaran dan pemulihan ekonomi global, hampir sebagian besar K/L memiliki nilai kinerja anggaran dalam kategori sangat baik dan baik. 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pencapaian sasaran strategis selama ini? Sebagai salah satu komponen dari penilaian kinerja anggaran yang berada dalam kategori baik, dapat diasumsikan pula bahwa sasaran strategis K/L tercapai dengan baik pula. Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa risiko tidak terpenuhinya anggaran tidak berdampak pada pencapaian sasaran strategis K/L. Berdasarkan history tersebut, ada beberapa analisis kemungkinan yang dapat terjadi.

Pertama, Sasaran Strategis K/L yang ditetapkan kurang tepat. Sasaran Strategis K/L dalam Rencana Strategis (Renstra) K/L, diturunkan ke sasaran masing-masing satuan kerja. Masing-masing unit kerja mempunyai tugas dan fungsi masing-masing serta menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut. Berdasarkan kerangka ini, idealnya ada hubungan antara pencapaian tujuan strategis, kegiatan yang dilaksanakan serta anggaran yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pencapaian sasaran strategis mungkin dipengaruhi oleh hal lain, bukan karena kegiatan organisasi (termasuk anggarannya), sehingga sasaran strategis beserta indikatornya tersebut perlu dievaluasi kembali.

Kedua, K/L menyusun prioritas kegiatan sesuai dengan keterbatasan anggaran. Setiap unit kerja mempunyai kegiatan ideal yang didukung dengan anggaran ideal pula. Ketika suatu unit kerja dihadapkan pada keterbatasan anggaran, salah satu solusinya adalah memilih kegiatan mana yang paling penting untuk mendukung pencapaian sasaran strategis (membuat prioritas). Dengan menggunakan strategi pemilihan prioritas kegiatan, K/L berhasil mempertahankan pencapaian sasaran strategisnya. 

Ketiga, Perubahan metode pelaksanaan kegiatan (metode kerja). Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan kerja, salah satunya terkait perubahan metode kerja yang dapat diaplikasikan sampai dengan saat ini. Metode kerja tersebut antara lain Work From Anywhere (WFA) dan metode kerja yang dilakukan secara online (daring). Kedua metode kerja tersebut tidak memerlukan banyak biaya sehingga berdampak pada efisiensi biaya organisasi secara keseluruhan dan mengurangi pengeluaran anggaran. Sederhananya, bekerja tidak harus dilakukan di kantor dan rapat/pertemuan tidak harus dilakukan secara fisik. Setiap unit kerja menganalisis kegiatan yang dapat dilakukan dengan metode kerja tersebut, sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan untuk mencapai sasaran strategis di tengah keterbatasan anggaran.

Setiap K/L perlu menerapkan manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi risiko yang dihadapi, seperti contoh di atas yaitu tidak terpenuhinya anggaran. Menurut Susilo (2018), ada beberapa pilihan untuk menghadapi risiko seperti: 1) menghindari risiko, 2) menerima risiko, 3) membagi risiko, 4) memitigasi risiko, dan 5) memanfaatkan risiko. Berdasarkan penjelasan di atas, risiko tidak terpenuhinya anggaran tidak dapat dihindari dan setiap K/L harus  menerima risiko tersebut. Dengan menerima risiko tersebut, K/L dapat mengambil tindakan untuk meminimalkan dampak terhadap pencapaian sasaran strategis dengan melakukan identifikasi, analisis dan evaluasi seluruh kegiatan yang direncanakan.


Anies Pramudya Wardannie/AAI-0942

JFAA Ahli Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan


Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.