
Apa Risiko Tidak Terpenuhinya Anggaran Kementerian/Lembaga?
Awalnya, saya berasumsi bahwa
risiko tidak terpenuhinya anggaran akan berdampak pada pencapaian Sasaran
Strategis Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah membaca buku Manajemen
Risiko karya Leo J. Susilo, kini saya menyadari bahwa suatu risiko yang
dihadapi tersebut dapat dikelola. Risiko sendiri dapat diartikan sebagai
sesuatu yang berdampak terhadap pencapaian sasaran. Sedangkan Manajemen Risiko
adalah suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis,
mengevaluasi, dan mengendalikan risiko.
Dalam kehidupan nyata khususnya pada ranah
perencanaan dan penganggaran, terdapat istilah penganggaran berbasis kinerja (performance-based
budgeting). Istilah penganggaran berbasis kinerja tersebut bermula dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa
rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan
dicapai. Implementasi penganggaran berbasis kinerja salah satunya diwujudkan
melalui Informasi Kinerja Anggaran (IKA). IKA
merupakan struktur yang menggabungkan antara perencanaan, penganggaran, dan
kinerja. Struktur IKA terdiri dari Visi, Misi, Sasaran Strategis (outcome),
Program (sasaran dan indikator), Kegiatan (sasaran dan indikator) dan
seterusnya sampai dengan komponen serta akun biaya (anggaran yang dibutuhkan).
Dengan adanya Informasi Kinerja Anggaran
diharapkan tercipta keterkaitan yang jelas antara sasaran strategis (outcome),
kegiatan dan struktur anggaran yang diperlukan, serta pertanggungjawaban
(akuntabilitas) yang diukur melalui indikator kinerja. Secara ringkas dapat
disimpulkan bahwa untuk mencapai kinerja (sasaran strategis) K/L, perlu
dilaksanakan melalui kegiatan yang didukung dengan anggaran.
Pertumbuhan ekonomi global yang masih
lemah pada beberapa tahun terakhir ini, memberikan pengaruh yang signifikan terhadap
perekonomian negara, yang pada akhirnya memberikan dampak pada pelaksanaan
kegiatan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan
penganggaran antara lain refocusing,
realokasi, pencadangan (automatic adjustment), efisiensi, serta blokir
anggaran.
Ada hal yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana dengan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dengan adanya keterbatasan anggaran? Saat ini, salah satu instrumen yang mengukur capaian kinerja adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang saat ini diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024. Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. Salah satu komponen yang ada dalam pengukuran kinerja anggaran tersebut adalah ketercapaian outcome (sasaran strategis) K/L. Menariknya apabila kita melihat ke belakang dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023, di tengah pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi COVID-19 yang masih berlanjut serta keterbatasan anggaran dan pemulihan ekonomi global, hampir sebagian besar K/L memiliki nilai kinerja anggaran dalam kategori sangat baik dan baik.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pencapaian sasaran strategis selama ini? Sebagai salah satu komponen dari penilaian kinerja anggaran yang berada dalam kategori baik, dapat diasumsikan pula bahwa sasaran strategis K/L tercapai dengan baik pula. Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa risiko tidak terpenuhinya anggaran tidak berdampak pada pencapaian sasaran strategis K/L. Berdasarkan history tersebut, ada beberapa analisis kemungkinan yang dapat terjadi.
Pertama, Sasaran Strategis K/L yang ditetapkan kurang tepat. Sasaran Strategis K/L dalam Rencana Strategis (Renstra) K/L, diturunkan ke sasaran masing-masing satuan kerja. Masing-masing unit kerja mempunyai tugas dan fungsi masing-masing serta menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut. Berdasarkan kerangka ini, idealnya ada hubungan antara pencapaian tujuan strategis, kegiatan yang dilaksanakan serta anggaran yang dibutuhkan. Dalam hal ini, pencapaian sasaran strategis mungkin dipengaruhi oleh hal lain, bukan karena kegiatan organisasi (termasuk anggarannya), sehingga sasaran strategis beserta indikatornya tersebut perlu dievaluasi kembali.
Kedua, K/L menyusun prioritas kegiatan sesuai dengan keterbatasan anggaran. Setiap unit kerja mempunyai kegiatan ideal yang didukung dengan anggaran ideal pula. Ketika suatu unit kerja dihadapkan pada keterbatasan anggaran, salah satu solusinya adalah memilih kegiatan mana yang paling penting untuk mendukung pencapaian sasaran strategis (membuat prioritas). Dengan menggunakan strategi pemilihan prioritas kegiatan, K/L berhasil mempertahankan pencapaian sasaran strategisnya.
Ketiga, Perubahan metode pelaksanaan kegiatan (metode kerja). Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan kerja, salah satunya terkait perubahan metode kerja yang dapat diaplikasikan sampai dengan saat ini. Metode kerja tersebut antara lain Work From Anywhere (WFA) dan metode kerja yang dilakukan secara online (daring). Kedua metode kerja tersebut tidak memerlukan banyak biaya sehingga berdampak pada efisiensi biaya organisasi secara keseluruhan dan mengurangi pengeluaran anggaran. Sederhananya, bekerja tidak harus dilakukan di kantor dan rapat/pertemuan tidak harus dilakukan secara fisik. Setiap unit kerja menganalisis kegiatan yang dapat dilakukan dengan metode kerja tersebut, sehingga seluruh kegiatan dapat dilaksanakan untuk mencapai sasaran strategis di tengah keterbatasan anggaran.
Setiap K/L perlu menerapkan manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi risiko yang dihadapi, seperti contoh di atas yaitu tidak terpenuhinya anggaran. Menurut Susilo (2018), ada beberapa pilihan untuk menghadapi risiko seperti: 1) menghindari risiko, 2) menerima risiko, 3) membagi risiko, 4) memitigasi risiko, dan 5) memanfaatkan risiko. Berdasarkan penjelasan di atas, risiko tidak terpenuhinya anggaran tidak dapat dihindari dan setiap K/L harus menerima risiko tersebut. Dengan menerima risiko tersebut, K/L dapat mengambil tindakan untuk meminimalkan dampak terhadap pencapaian sasaran strategis dengan melakukan identifikasi, analisis dan evaluasi seluruh kegiatan yang direncanakan.
Anies Pramudya Wardannie/AAI-0942
JFAA Ahli Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan
Disclaimer: Konten ini menjadi tanggung jawab Penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Website AAI.