• Home
  • News
  • Berita PMK Nomor 132 Tahun 2023: Juknis Baru Analis Anggaran
Kembali ke List Berita

PMK Nomor 132 Tahun 2023: Juknis Baru Analis Anggaran

Transformasi birokrasi sebagai upaya perbaikan terus-menerus mesin birokrasi pemerintahan di bidang keuangan negara terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Transformasi dilakukan terhadap tiga pilar: SDM aparatur, organisasi, dan sistem kerja. Di bidang SDM aparatur, konsolidasi telah dilakukan untuk simplifikasi 23 jabatan fungsional menjadi 4 jabatan fungsional saja: Analis Keuangan Negara; Pengawas Keuangan Negara; Pelelang; dan Penilai. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara menjadi payung hukum konsolidasi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.

Menindaklanjut beleid tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. PMK ini menjadi panduan dalam pengelolaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara dan rujukan penyusunan Kontrak Kinerja Pejabat Fungsional terkait. Aturan yang terdiri dari 10 bab dan 30 pasal ini kembali mempertegas simplifikasi rumpun hingga cuma Akuntan dan Anggaran, Jenis Jabatan, dan regulasi yang mengatur. Sebelumnya, pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara diatur dalam 20 Peraturan Menteri PANRB serta 15 PMK dan Keputusan Menteri Keuangan.

Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran juga mengalami reposisi. Otoritas penyusun APBN akan menjadi Subject Matter Expert pembinaan Analis Keuangan Negara Bidang Tugas Perencanaan dan Penganggaran. Peran pembinaan akan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu, Unit Eselon II baru di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sesuai PMK 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, dan pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.

PMK yang mencabut 18 PMK sebelumnya juga mengatur ketentuan mengenai Kategori dan Jenjang, Kedudukan dan Tanggung Jawab, Bidang Tugas dan Cakupan Kegiatan, Pelaksanaan Tugas, Pengukuran Kinerja, Mekanisme Pengangkatan, Mekanisme Perpindahan, dan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional di bidang Keuangan Negara. Dengan pengaturan ini, ASN yang memiliki jabatan fungsional di bidang Keuangan Negara dapat lebih inovatif, kreatif, dan fleksibel dalam pelaksanaan tugasnya.

Unduh PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaandan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.