
PMK Nomor 132 Tahun 2023: Juknis Baru Analis Anggaran
Transformasi birokrasi sebagai upaya perbaikan terus-menerus
mesin birokrasi pemerintahan di bidang keuangan negara terus dilakukan oleh
Kementerian Keuangan. Transformasi dilakukan terhadap tiga pilar: SDM aparatur,
organisasi, dan sistem kerja. Di bidang SDM aparatur, konsolidasi telah
dilakukan untuk simplifikasi 23 jabatan fungsional menjadi 4 jabatan fungsional
saja: Analis Keuangan Negara; Pengawas Keuangan Negara; Pelelang; dan Penilai. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara menjadi payung hukum
konsolidasi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Menindaklanjut beleid tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan
PMK Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. PMK ini menjadi panduan dalam
pengelolaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara dan rujukan penyusunan
Kontrak Kinerja Pejabat Fungsional terkait. Aturan yang terdiri dari 10 bab dan
30 pasal ini kembali mempertegas simplifikasi rumpun hingga cuma Akuntan dan
Anggaran, Jenis Jabatan, dan regulasi yang mengatur. Sebelumnya, pengelolaan Jabatan
Fungsional di bidang Keuangan Negara diatur dalam 20 Peraturan Menteri PANRB
serta 15 PMK dan Keputusan Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Anggaran selaku instansi pembina Jabatan
Fungsional Analis Anggaran juga mengalami reposisi. Otoritas penyusun APBN akan
menjadi Subject Matter Expert pembinaan Analis
Keuangan Negara Bidang Tugas Perencanaan dan Penganggaran. Peran pembinaan akan
dilakukan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu, Unit
Eselon II baru di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sesuai PMK 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan
Penjaminan Mutu mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan pembinaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi
program pelatihan di bidang keuangan negara, dan pengelolaan uji kompetensi dan
sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
PMK yang mencabut 18 PMK sebelumnya juga mengatur ketentuan mengenai
Kategori dan Jenjang, Kedudukan dan Tanggung Jawab, Bidang Tugas dan Cakupan
Kegiatan, Pelaksanaan Tugas, Pengukuran Kinerja, Mekanisme Pengangkatan, Mekanisme
Perpindahan, dan Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional di bidang Keuangan Negara.
Dengan pengaturan ini, ASN yang memiliki jabatan fungsional di bidang Keuangan
Negara dapat lebih inovatif, kreatif, dan fleksibel dalam pelaksanaan tugasnya.