Kembali ke List Berita

Menkumham Sahkan AAI

Pada Senin, 17 Mei 2021, Menteri Hukum dan HAM RI mengesahkan perkumpulan Analis Anggaran Indonesia (AAI) sebagai organisasi profesi JFAA. Upaya AAI untuk menjadi perkumpulan yang dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan dilakukan dalam koridor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setelah mengajukan permohonan pemakaian nama perkumpulan, melalui fasilitasi Notaris, AAI menyampaikan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI, AAI sebagai organisasi berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan tersendiri, seperti bentuk tanggung jawabnya yang independen serta memiliki kemampuan untuk melakukan berbagai tindak perdata, seperti sewa-menyewa, jual-beli, perjanjian, dan hal-hal perdata lainnya atas nama organisasi. Setelah pengesahan ini, pengurus AAI akan melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan dokumen yang telah disyaratkan.