• Home
  • News
  • Berita Penguatan Penerapan RSPP dalam Penyusunan Renja K/L TA 2025
Kembali ke List Berita

Penguatan Penerapan RSPP dalam Penyusunan Renja K/L TA 2025

Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga (K/L) TA 2025 yang telah dirilis menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Penyusunan Renja K/L dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA-RENJA K/L sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2024, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Renja K/L. Penguatan Penerapan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) terus menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam Penyusunan Renja K/L TA 2025. K/L diharapkan melanjutkan penyempurnaan rumusan informasi kinerja sesuai pedoman penerapan RSPP, antara lain:

·     Menyempurnakan rumusan Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program, khususnya untuk Program yang bersifat lintas Unit Eselon l dan lintas K/L;

·     Menyempurnakan rumusan Kegiatan, khususnya untuk Kegiatan yang bersifat lintas Unit Eselon I/II;

·     Menyempurnakan rumusan Rincian Output (RO) dan Indikator Kinerjanya;

·     Melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan Klasifikasi Rincian Output (KRO); dan

·     Melakukan penandaan anggaran (Budget Tagging) RO yang bersifat khusus dan spesifik terkait dengan Agenda Pembangunan, Program Pembangunan, Kegiatan Pembangunan dan Proyek Pembangunan serta anggaran tematik APBN.



Keluaran (Output) Kegiatan terdiri atas KRO dan RO. Untuk menyempurnakan rumusan RO beserta Indikator Kinerjanya, kita perlu memahami definisi RO dan karakteristiknya. Berbeda dengan KRO, RO merupakan keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/L yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan. RO memiliki karakteristik antara lain:

·     nomenklatur RO berupa barang dan jasa;

·     nomenklatur RO menggambarkan fokus/locus tertentu suatu Kegiatan;

·     RO merupakan output riil yang menggambarkan pencapaian sasaran Kegiatan unit kerja pelaksana secara langsung;

·     RO bersifat sangat spesifik (unik) sehingga mencerminkan tugas dan fungsi unit kerja yang

menghasilkannya;

·     satuan pada RO sama dengan satuan pada KRO; dan

·     RO bersifat terbuka dimana kementerian/lembaga dapat menyusun dan mengubah nomenklatur RO secara mandiri.

Selain itu, rumusan RO juga harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dimana diatur Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Berdasarkan karakteristik di atas, dapat disusun kertas kerja berikut untuk memudahkan penyempurnaan rumusan RO.

 

Untuk mencapai RO, unit kerja K/L melakukan beberapa aktivitas yang disebut Komponen. Sebagai bagian dari Renja K/L, Komponen mencerminkan informasi tahapan, proses, dan/atau bagian pembentuk RO. Identifikasi ini diperlukan sehingga dapat dengan mudah ditentukan Komponen utama dan Komponen pendukung/penunjang pada suatu RO. Dengan itu, dapat diterapkan Standar Struktur Biaya (SSB) yang merupakan batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) Keluaran. Komponen utama adalah semua aktivitas yang nilai biayanya berpengaruh langsung terhadap volume keluaran. Sedangkan komponen penunjang adalah semua aktivitas yang nilai biayanya tidak berpengaruh langsung terhadap volume keluaran. PMK 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya mengatur maksimal biaya komponen pendukung untuk kategori Barang Infrastruktur, Barang Non Infrastruktur, Jasa Regulasi, dan Jasa Layanan Non Regulasi.

Kesesuaian Rumusan RO dengan KRO

Pemahaman atas definisi KRO akan membantu dalam melihat kembali kesesuaian rumusan RO dengan KRO. KRO merupakan kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran (Output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. K/L menyusun KRO berdasarkan daftar referensi KRO sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional. KRO merupakan bentuk umum intervensi dan produk Pemerintah, meliputi Kerangka Regulasi (Kode Grup A), Kerangka Pelayanan Umum (Kode Grup B), Kerangka Investasi Fisik (Kode Grup C), Kerangka Investasi SDM dan Sosial Ekonomi (Kode Grup D), dan Administrasi Pemerintahan (Kode Grup E dan F). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara berkala merilis Daftar KRO, Satuan, Definisi, dan Contoh KRO. Pada rilis terbaru per 22 Januari 2024, terdapat 4 KRO baru, yaitu Pelatihan Vokasi, Prasarana Bidang Hukum, OM Prasarana Bidang Hukum, dan Sarana Bidang Hukum.